Tips mengurus surat nikah


Halo sahabat zabean, Bagaimana hubungan asmara kalian? Mudah- mudahan masih awet yah. karena kali ini zabeansay mau bagi bagi tips buat yang belum menikah, atau yang ingin menikah , tapi terbentur biaya yang pas- pas an. Duh pusing juga yah mau nikah tapi biayanya pas pas an. Tapi tenang aja kok, karena nikah itu yang penting niatnya. Berhubungan saya belum lama ini baru aja kawin nikah. Saya mau share sedikit pengalaman saya mengurus pernikahan. Tahap demi tahap.

Dari awal mempersiap kan surat surat penting, seperti izin rt/rw dan segala macem lebih baik di urus sendiri. Karna selain pelit irit juga sebagai pengalaman buat kita. Siapkan modal 50 ribu dollar. untuk Foto Copy KTP, cetak foto kamu dan pasangan(2x3=4 , 3x4=4) , Materai 6000 4 lembar, Es Teh dan Rokok.

  • Pertama minta surat pengantar nikah di rt. Bawa FC KTP kamu + FC pasangan dan FC KK. seandainya menikahnya di luar kecamatan kalian, Bilang ke RT nya minta izin surat numpang nikah. karena dari pengalaman, takutnya pas di kelurahan izinnya surat nikah aja bukan surat numpang nikah.

  • Kedua minta tanda tangan RW. Nah disini kertas yang sudah di cap dan disahkan oleh RT tadi, Di sahkan lagi oleh RW. prosesnya cepat sekali karena hanya tanda tangan sama minta cap rw aja. jangan lupa salam tempel sebelum pulang.

  • Ketiga bawa berkas- berkas kalian tadi ke kelurahan. Jangan lupa di FC masing-masing 5 lembar (Buat jaga-jaga). Karena sekarang sistem pelayanan di kelurahan sudah sangat bagus dan cepat. maka diperkirakan hanya butuh waktu 10-15 menit saja. Nanti kalian akan di berikan surat N1,N2 dan N4 sebagai kunci pintu gerbang KUA. :D

  • Keempat... KUA. Disinilah titik yang dinanti- nanti. Disinilah kalian akan merasakan aroma kemenangan kalian sudah tercium. Ditempat ini prosesnya terbilang cepat sekali karena kalian hanya memeberikan berkas yang sudah jadi tadi kepada pengurus pencatat pernikahan. Hal-hal yang perlu di perhatikan adalah nama kamu dan pasangan. Jadwal dan tempat pernikahan serta yang paling penting adalah booking penghulu. 
*tapi jika kamu menikah di luar wilayah kecamatan kamu,misal menikah di wilayah kecamatan si wanita yang berbeda kecamatan dengan kamu. Maka yang biasanya mengurus booking penghulu adalah keluarga calon mempelai wanita.

Comments